Sunday, December 21, 2014

Advokat Si Penegak Hukum

       Negara Indonesia adalah Negara hukum.Hal tersebut termaktub dalam pasal 1 angka 3 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi sebagai berikut ,”Indonesia adalah Negara hukum “.Bunyi pasal tersebut membawa implikasi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia.Yakni setiap aspek kehidupan bangsa akan didasarkan pada hukum .Baik hukum tertulis maupun hukum yang tak tertulis misalnya saja adat.

     Aspek kehidupan tersebut juga berlaku dalam penyeleseian suatu permasalahan.Kita mengetahui sebenarnya dalam sila ke 4 Pancasila yang merupakan dasar falsafah Negara telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah.Bunyi sila ke 4 tersebut adalah sebagai berikut ,”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan”.Sehingga para founding father bangsa menghendaki akan adanya perdamain dalam penyelesaikan masalah.

     Dewasa ini dengan semakin kompleksnya kehidupan manusia serta persangian yang semakin ketat menyebabkan kecenderungan pertentangan kepentingan antar subyek hukum.Pertentangan kepentingan tersebut dapat memicu konflik.Dalam Ilmu Hukum,kita mengetahui bahwa untuk menyelesaikan suatu permasalah dapat berupa jalur litigasi ( peradilan ) dan non litigasi di luar peradilan atau juga dapat dissebut alternative dispute resolution (ADR) .Contoh penanganan di luar peradilan adalah negosiasi ,mediasi serta arbitrase ,yang kesemuanya baik litigasi maupun non litigasi membutuhkan orang yang faham akan hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan haknya yang telah diberikan oleh undang – undang.

     Seperti yang saya uraikan diatas bahwa konflik dapat terjadi diantara para subyek hukum.Subyek hukum tersebut dapat berupa natural person (orang perorangan ) atau recht person ( badan hukum ).Kedua pihak tersebut tentu tidak ingin dirugikan dalam suatu permasalahan.Oleh karenanya untuk dapat membuktikan bahwa subyek hukum tersebut tidak bersalah atau tidak ingin merasa dirugikan maka mereka perlu untuk berkonsultasi dengan orang yang faham akan legal .

     Orang yang memberikan nasihat kepada orang lain dalam hal hukum biasa disebut dengan konsultan hukum.Selain konsultan hukum orang yang berperan dalam menyelesaikan suatu konflik adalah advokat.Baik dalam kasus yang telah dibawa ke pengadilan maupun yang melalui jalur non litigasi maka keduana memerlukan jasa advokat untuk membantu mereka dalam menyeleseikan masalah.

     Lantas apakah yang dimaksud dengan advokat? Berdasar pada undang – undang tentang Advokat yakni UU.No.18 Tahun 2003 dalam pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa,” Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”.Dari pasal ini dapat kita ketahui bahwa advokat memberikan jasa hukum ,dalam angka selanjutnya telah dijelaskan pula yang dimaksud dalam memberikan jasa layanan hukum yakni ,“Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien” (Pasal 1 angka 2 UU.No.18 Tahun 2003).


      Dari beberapa istilah yang dicantumkan dalam pengertian jasa hukum dapat dimengerti bahwa advokat memeliki peranan yang luas terhadap proses peyeleseian sengketa.Menurut Ishaq dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Keadvokatan dikatakan bahwa istilah yang paling tepat dan seseaui dengan advokat adalah bantuan hukum karena seseaui dengan fungsi mereka yakni sebagai pendamping tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana ,atau sebagai pendamping penggugat atau tergugat dalam perkara perdata.

      Saat ini di Indonesia minat akan profesi advokat terbilang meningkat terbukti dengan semakin banyaknya kantor addvokat yang berdiri tidak hanya di kota – kota besar melainkan juga di kota – kota yang sedang berkembang.Serta banyaknya sekolah advokat sebagai sarana untuk mencetak advokat baru.

      Berprofesi sebagai advokat memang terlihat seperti menjanjikan tak heran bila banyak orang yang ingin menjadi advokat.Seperti misalnya pengacara terkenal Hotman Paris yang selalu penampilkan barang – barang mewah saat bertemu dengan awak media televise atau mungkin dalam kehidupan sehari – hari juga terbiasa hidup mewah.Selain adanya biaya yang terbilang tidak murah untuk menggunakan jasa advokat menjadikan profesi advokat adalah profesi yang menjanjikan.

      Namun tidak semua advokat juga terbilang hidup bermewah – mewahan seperti yang selalu disiarkan di media elektronik.Ada beberaa advokat yang belum memiliki keberuntungan dalam bekerja.Misalnya beberapa advokat yang ada di daerah desa .Jika para advokat itu telah memiliki nama yang dikenal orang.Mungkin saja setelah menyeleseikan masalah dan memenangkan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan rating dari advokat tersebut akan meningkat.Dan semakin meningkatnya rating dari seorang advokat maka tidak menutup kemungkinan semakin tinggi pula biaya untuk menggunakan jasa advokat.

      Saya rasa peningkatan tarif yang dilakukan oleh seorang advokat adalah hal yang wajar ,apalagi advokat tersebut sudah memiliki jam terbang yang tinggi sehingga pengalaman dalam menyeleseikan masalah juga terbilang banyak.Semakin tinggi tingkat pengalaman seseorang menununjukkkan semakin tinggi pula keahlian seseorang.Semakin ahli maka semakin besar kemungkinan untuk memenangkan suatau perkara.


      Namun demikian tidak hanya masalah keahlian serta pengalaman yang harus dimiliki oleh seorang advokat ,namun juga harus dapat mematuhi Kode Etik Profesi advokat serta tidak melakukan pelanggaran yang terdapat dalam UU.No.18 tahun 2003 tentang Advokat.Menurut wikipidea kode etik dapat berarti suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Namun berdasar pada ilmu psikologi kode etik berarti sebagai berikut ,pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional. Dari kedua pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kode etik adalah aturan yang telah disepakati bersama dan dijadikan dasar untuk melakuan suatu profesi tertentu,untuk menunjukkan profesionalisme dari profesi tersebut.Bila kita menyebut sebagi kode etik advokat maka sudah seharusnya para advokat dapat mematuhi kode etik tersebut.

      Kode etik advokat yang terdapat di Indonesia terdiri dari dua belas bab ,dua puluh empat pasal ,dan satu perubahan.Dan mulai berlaku sejak 23 Mei 2002.Sudah dua belas tahun yang lalu kode etik ini diberlakukan di Indonesia ,sehingga bukan hal yang bila harus ada penyesuaian lagi terhadap tingkat keprofesionalan dari advokat Indonesia.

      Selain dari kode etik advokat juga perlu mengacu pada undang – undangnya .Karena dengan adanya undang – undang tersebut keberadaan mereka adalah sah dimata hukum ,sehingga profesi advokat bukanlah profesi yang illegal karena keberadaanya dilindungi oleh undang – undang.Dengan kejelasan pengatura advokat baik dari segi hukum yakni dikeluarkanya undang – undang tentang advokat UU No.18 Tahun 2003 ,maupun kode etik untuk meningkatkan profesioanlisme diri serta peran serta dari para advokat untuk memberikan bantuan hukum terhadap mereka yang membutuhkan sudah selaykanya para advokat bias menjaga citra mereka agar kepercayaan masyarakat akan advokat tinggi dan menimbulkan citra baik di masyakarakat Inonesia ,yang Selma ini selalu beranggapan bahwa advokat hanya membela mereka yang mempunyai banyak uang entah mereka orang yang benar atau salah asalkan mereka bias membayar sesuai kesepakatan maka akan didampingi proses peradilanya.Serta adanya anggapan bahwa advokat hanya bias berbicara tanpa ada bukti juga harus bias dibersihkan.Mengingat status advokat yang diatur dalam pasal 5 UU.No.18 Tahun 2003 adalah sebagai berikut,”Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.

      Dari pasal tersebut terlihat bahwa advokat berfungsi untuk menegakkan hukum,sudah selayaknya status tersebut dapat diterapkan dalam menjalakan profesi tersebut.Tidak hanya berpatok pada klien yang belum tentu benar di depan hukum.Serta juga harus menjaga setiap perkaanya karena sebagai seorang legal tentu kita mengetahui bahwa setiap perkataan yang dikatakan didasarkan terhadap bukti maupun peraturan yang ada.Dengan demikian citra profesi advokat menjadi baik serta kepercayaan masyarakat terhadap advokat juga baik.


      Singkatnya advokat adalah profesi yang memiliki peranan untuk menegakkan hukum yang ada namun dalam prakteknya banyak advokat yang menyalahgunkan profesi tersebut untuk hal pribadi.Misalnya untuk meningkatkan popularitas,tentu hal tersebut bukan merupakan tujuan penegakkan hukum.Sudah selayaknya para advokat berbenah diri agar peneggakkan hukum di Inonesia ini dapat terjadi sepenuhnya bukan hanya untuk mereka yang memeiliki uang ,kekuasaan serta wewenang .Tapi mereka para pencari perlindungan hukum ,yang merasa haknya diperkosa oleh subyek hukum lain juga perlu didampingi serta dibantu dalam proses peradilan agar tercipta keharmonisan dan keadilan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Sunday, October 5, 2014

Contoh Surat Gugatan

hay gus kali ini trisna akan kasih contoh soal surat gugatan ,nah buat kalian yang mahasiswa hukum pasti gak asing lagi sama yang namanya surat kuasa ,surat gugatan somasi dan kawan - kawanya...

well surat gugatan adalah tahap pertama yang dilalui kalo kita ingin mengajukan permasalahan kita ke lembaga peradilan .Nah sebagai calon sarjana hukum ,bikin surat gugatan itu merupakan kewajiban yang harus dikuasai... ok langsung aja nih trisna kasih contoh surat gugatan tentang wanprestasi


Perihal : Permohonan Gugatan Wanprestasi Malang ,3 Oktober 2014
Kepada :
Yth,Ketua Pengadilan Negeri Blitar
Di Blitar

Dengan hormat,
Bertanda tangan di bawah ini,saya:
nama : Trisna Widyaningtyas ,S.H.
alamat kantor : Jl.Raya Langsep No.2 Rt Rw 03/02 Wlingi Blitar
Berdasarkan surat kuasa tanggal 14 Agustus 2014 (terlampir) bertindak untuk dan atas:
Nama : Deta Widyana Dewi
alamat : Jl.Soekarno Hata No.4 Rt Rw 03 /01 Talun Blitar

Selanjutnya disebut sebagai pihak PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap :
Nama : Saudari Arum Yuni
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl Panglima Sudirman No.8 Rt Rw 04/03 SananKulon Blitar
Pekerjaan : Pengusaha
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat

Adapun mengenai duduk persoalnya adalah sebagai berikut :

1.Pada akhir Bulan September 2013 Tergugat datang kerumah Penggugat yakni di Jalan Soekarno Hatta ,Talun Blitar
2. Bahwa pada saat itu kedatangan Tergugat diterima oleh Penggugat sendiri dimana pada Tergugat menawarkan kerjasama dalam bidang usaha pembuatan asesoris dengan bahan dasar emas yang berlokasi di Penataran, Kecamatan Nglegok
3. Bahwa menurut penjelasan Tergugat kepada Penggugat, usahanya tersebut sedang baik dan menguntungkan, namun Tergugat kekurangan modal untuk pengembangan usahanya tersebut. Modal tersebut rencananya untuk pembelian emas, upah kerja dan lain-lain.
4. Bahwa atas hal tersebut Tergugat mengajukan penawaran kerjasama berupa peminjaman modal sebesar Rp. 78.000.000,- dan pembagian keuntungan usaha tersebut.
5. Bahwa atas penjelasan dan promosi dari Tergugat akhirnya Penggugat menjadi bersedia untuk memberikan pinjaman modal dan kerjasasama.
6.Bahwa selanjutnya dilakukan pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat guna membicarakan isi perjanjian kerjasama terutama berkenaan dengan hak dan kewajiban masing-masing, jaminan, dan pembagian keuntungan.
7. Bahwa kesepakatan sebagaimana di atas direalisasikan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama antara Pengugat dengan Tergugat tentang Pembelian Emas dan Penjualan Assesoris Emas ,Tanggal 24 Desember 2013
8. Bahwa adapun bunyi salah satu klausula dalam perjanjian tersebut disebutkan sebagai berikut :
a. Pada Pasal 1 tentang Ruang Lingkup Kerjasama disebutkan adalah “ Pinjaman dana Pihak Pertama (Penggugat) kepada Pihak Kedua (Tergugat) untuk pembelian bahan dasar aksesoris yakni emas ” dan “Penggunaaan dana pinjaman oleh Pihak Kedua (Tergugat) untuk pembelian emas dan penjulan aksesoris berbahan emas
b. Pada Pasal 2 tentang Hak dan Kewajiban Para Pihak disebutkan bahwa Pihak Pertama (Penggugat) berhak menerima keuntungan yang dibayar tunai setiap penjualan aksesoris oleh Pihak Kedua (Tergugat) sedangkan Pihak Kedua (Tergugat) berhak menerima pinjaman dana dari Pihak Pertama (Penggugat) sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah)

c.Pada Pasal 6 tentang Keuntungan disebutkan bahwa para pihak menerima keuntungan dengan perincian Pihak Pertama (Penggugat) sebesar 70 % dari seluruh keuntungan sedangkan Pihak Kedua (Tergugat) sebesar 30% dari seluruh keuntungan.
9.Bahwa sesuai dengan surat perjanjian kerjasama, maka pada tanggal 24 Desember 2013 dicairkan uang sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) dalam bentuk cek.
10. Bahwa setelah beberapa kali pembagian keuntungan sejak bulan Januari sampai dengan Bulan Maret dan bulan-bulan selanjutnya Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian kerjasama.
11.Bahwa hasil keuntungan dari penjualan aksesoris tidak diterima Penggugat sejak Bulan Mei 2014
12. Bahwa mengingat perkembangan usaha Tergugat yang semakin lama makin meningkat dan tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya, maka pada tanggal 6 Juni 2014 , Penggugat memanggil Tergugat untuk membicarakan keadaan usahanya. Namun ternyata Tergugat tidak datang juga

13. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2014 Penggugat berusaha menemui Tergugat dikediamanya ,namun tidak ada orang yang dapat ditemui dan diketahui bahwa tergugat telah pindah ke Luar Kota yakni Semarang
14.Setelah Penggugat berusaha mencari informasi ke saudara – saudara Tergugat ,didapat info atas pernyataan Saudara Tergugat bahwa Tergugat telah membatalkan Perjanjian bersama Penggugat tentang peminjaman uang untuk usaha aksesoris dengan modal emas kepada Tergugat .(bukti rekaman wawancara )
15. Bahwa penggugat sama sekali tidak diajak musyawarah untuk membatalkan perjanjian tersebut sehingga Penggugat merasa haknya dicediderai.
16.Setelah kejadia tersebut Penggugat berusa untuk menemui langsung Pihak Tergugat namun Tergugat sulit untuk ditemui dan selalu menghindari Penggugat.
17. Bahwa Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk meyelesaikan permasalahan ini dan terkesan ingin lari dari kewajibannya.
18. Bahwa atas perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerjasama, maka akibatnya Tergugat mengalami kerugian materil
19. Bahwa kerugian materil yang ditimbulkan oleh Tergugat berupa sebanyak Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah)
20. Bahwa perkara ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang kuat menurut ketentuan Pasal 180 HIR, karenanya layak dan pantas bila putusan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Pasal 1338 disebutkan bahwa
Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak ,atau karena alasan – alasan yang oleh undang – undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Petitum
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara peradilan
Menyatkan bahwa Tergugat telah melanggar pasal 1338 BW karena telah memutuskan perjanjian secara sepihak
Bahwa Tergugat harus membayar uang yang yang masih belum dikembalikan sebesar Rp.58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah)
Bahwa Tergugat harus membayar uang paksa (dwangsom) sebagai tindakan wanprestasinya sebesar Rp.250.000,- untuk setiap bulan.
Pokok Perkara
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang dikemukan oleh Tergugat di atas, mohon kiranya Majelis Hakim berkenan memutus sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) yang dikirim ke bank dan harus menyerahkan tanda bukti pengiriman uang
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawana, verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah ) per hari bulan Ialai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan perkara ini sampai dengan tanggal dilunasinya seluruh hutangnya;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, ex aequo ex bono, mohon putusan yang seadil adilnya.

Blitar ,3 Oktober 2014
Hormat kami ,
Kuasa Hukum Penggugat





(Materai 6000)

(Trisna Widyaningtyas ,S.H.)

Gimana gampang khan bikin surat gugatan ,well intinya dalam surat gugatan itu ada
1.Kepala surat gugatan - nama dan perihal
2.Identitas para pihak - sebgai penggugat ataupun tergugat
3.Posita yang merupakan dasar gugatan yang meliputi :
a.kronologi peristiwa
b.dasar hukum
c.permohonan yang diinginkan
4.petitum (yang diinginkan)
4.1 mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
4.2 menyatakan sah dan bergarga
4.3 isi
4.4 atau apabila Pengadilan berpendapat lain ,dimohon untuk seadil - adilnya
5. Penutup tanda tangan

Tuesday, September 30, 2014

Lemur Si Lucu yang Hampir Punah

Mungkin mayoritas masyarakat Indonesia jarang sekali mendengar kata Lemur ,namun nama ini tak asing bagi para peneliti hewan primata .Lemur merupakan hewan asli Madagaskar .Madagaskar adalah sebuah republik yang berdekatan dengan Afrika .Madagaskar sendiri terdiri dari sebuah pulau yang besaryang dikelilingi pulau - pulau kecil lainya.Bentuk kepulauan inilah yang menyebabkan beberapa hewan dpat hidup di Madagskar salah satunya adalah Lemur .

Kata Lemur berasal dari Bahasa Romawi yang berarti Roh /Hantu hal ini dikarenakan secara fisik mata lemur memantulkan cahaya sehingga sangat tepat lemur melakukan aktivitas di malam hari.Lemur biasa hidup di hutan hujan tropis bergelantung dan berpindah - pindah dari satu pohon ke pohon lainya.Lemur memiliki warna bulu coklat atau putih di punggungnya ,sedangkan ekornya panjang berpola cicncin berwarna hitam putih.Ini nih contoh lemurnya

Selain hidup di hutan hujan tropis lemur juga dapat hidup di gurun yang kering.Lemur yang hidup di gurun ini berwarna putih untuk badanya dan hitam di bagian wajahnya.Untuk lemur di hutan hujan tropis memang tak jauh berbeda dengan lemur daerah gurun .Ciri fisik berupa warna bulu yang membedakan kedua hewan tersebut.Well ini photo lemur yang berasal dari gurun.

Kalo mau info lebih lanjut soal mengenai daerah gurun bisa cek disini guys
 http://maibelopah.blogspot.com/2012/08/tsingy-hutan-batu-terbesar-di-dunia.html


Sumber @StephenAlvares 

Sumber @StephenAlvares
























Hewan lucu ini ternyata terancam punah lho guys ,pembakaran hutan di kawasan madagaskar menyebabkan lemur kehilangan tempat tinggalnya.Sayang sekali hewan lucu dan unik ini harus kehilangan tempat tingglanya.Semoga saudara - saudara lemur di Indonesia alias hewan - hewan primata di Indonesia dapat hidup dengan bebas tanpa harus mencari tempat tinggal seperti lemur yang berada  di madagskar


And ini trisna ada vidio tentang lemurr ,gak gitu jelas juga sih karana ambilnya dri bioskop tapi gak ada salahnya juga kalo kita lihatt