Sunday, March 15, 2015

Istilah Kredit ,Cicilan ,Sewa - Beli ,Letter of Credit,Pinjam Meminjam ,Pinjam Pakai

        Materi ini diambil dari buku JAMINAN - JAMINAN UNTUK PEMBERIAN KREDIT MENURUT HUKUM INDONESIA yang dikarang oleh Prof.R.Subekti .Semoga bisa menambah wawasan agan mengenai istilah - istilah di masyarakat bekerkenaan dengan perkreditan serta jaminan - jaminan di Indonesia.
  • Kredit berarti kepercayaan : Seseorang nasabah yang mendapat kredit dari Bank memang adalah seorang yang mendapat kepercayaan dari Bank.
  • Jual Beli dengan Kredit (cicilan).Seseorang yang membeli sebuah alat rumah tangga dengan kredit ,telah mendapat kepercayaan dari toko yang menjual bahwa si pembeli akan akan teratur membayar haega alat rumah - rumah tangga tersebut dengan cicilan tiap - yiap bulan sampai lunas.
  • Sewa - Beli (HIREPURCHASE) : Barang secara phisik sudah diserhakan oleh penjual kepada pembeli ,namun hak milik tersebut masih terdapat ditangan penjual.Hak tersebut akan beralih saat pembeli sudah dapat melunasi semua angsuran (cicilan).Setelah si pembeli melunasi cicilan yang terakhir makan si penjual akan menyerahkan perpindahan hak milik kepada si pemebli.Selama masih mengangsur barangnya ,si pembeli dikatan sebagai penyewa.
  • Letter of Credit (LC) : Seorang pedagang (importir ) yang mendatangkan barang - barang (mengimpor ) dari luar negeri perlu membayar si penjual yang berada di luar negeri.Bank menyediakan fasilitas pembayarn dengan membuka LETTER OF CREDIT (L.C) pada cabangnya di luara negeri ,yang tiap kali ada pengiriman barang dari luar negeri itu ,menyediakan uang atau dana untuk pembayarna harga barang tersebut kepada si penjual di luar negeri iyu.Si pedagang menjadi (importir 0 mendapat barangnya ,tetapi menjadi berutang kepada bank.
  • Pinjam - Meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang - barang yang mengahbis karena pemakaian ,dengan syarat bahwa pihak yang terakhir akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.Pinjam meminjam dalam KUHPdt diatur dalam pasal 1754 s/d pasal 1769.
  • Pinjam -Pakai adalah Salah satu kriteria yang membedakan antara pinjam - meminjam dengan pinjam pakai adalah apakah barang yang dipinjamkan itu habis karena pemakaina atau tidak.Jika barang yang dipakai tersebut habis karena pemakaina ,itu merupakan pinjam - meminjam

Saturday, March 14, 2015

Selayang Padang Hukum Paten - Pengantar



     Haii gaess ,nih ada materi baru tentang Hak Paten yang masuk dalam ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual ,ini ada jawaban yang sapa tau bisa menambah pengetahuan agan soal hak paten yang langsung pada penerapan kasus.Ini jawaban dari soal yang dibuat langsung sama dosen ane Bu.Afiffah nah buat download soalna bisa kunjungi website materikuliahunibraw.wordpress.com pilih nomor 4 tentang hak kekayaan intelektual and pilih point tugas terstruktur kelas A ,cari yang tanggal 4 maret langsung atau clik link https://materikuliahfhunibraw.files.wordpress.com/2009/09/t1-haki-4-maret-2015.pdf ini pilih yang tugas terstruktur ,And kalo soal bener apaa kagak InsyaAllah gak mengecewakan karana sudah dikoreksi langsung gann .ok semoga bermanfaatt yess


Lembar Jawaban
1.      a) Untuk dapat menggunakan invensi yang bermanfaat tersebut karena invensi lazimnya  memudahkan kinerja manusia atau member keuntunan / kemudahan bagi manusia.
Contohnya : invensi alat yang dapat mengeringkan maju dalam beberapa menit. Umumnya orang – orang aan tertarik untuk menggunakan alat ini. Bila inventor tidak mengumumkanya tentu masyarakat tidak dapat menggunakan alat tersebut, maupun mendapat informasi (pengetahuan) mengenai alat tersebut.
b) Untuk memberi reward terhadap invensi yang bermanfaat bagi masyarakat. Penemuan tersebut dihasilkan melalui kerja keras oleh inventornya, sehingga kerja keras tersebut perlu diapresiasi melalui pemberian hak paten sebagai reward atau penghargaan terhadap hasil kekayaan intelektual inventor.
2.      a) Cara sistem paten melindungi kepentingan masyarakat adalah dengan menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam mengambil manfaat dan mengakses informasi berkaitan produk paten tersebut sehingga masyarakat dapat mengambil manfaat, menggunakan atau mengembangkan obyek hak paten tersebut dengan membayar royalti kepada pemegang hak paten hingga 20 tahun setelah didaftarkannya hak paten tersebut, atau tanpa membayar royalti kepada pemegang hak paten setelah 20 tahun masa berlaku hak paten habis.
b) Cara sistem paten melindungi kepentingan inventor adalah setelah inventor mendaftarkan hasil invensinya dan memenuhi syarat-syarat administratif, maka Negara memberikan hak paten pada investor tersebut, yang berarti dia dapat melarang siapapun untuk menggunakan invensinya dalam jangka waktu 20 tahun kecuali pengguna tersebut membayar royalti pada inventor. Sehingga pemegang hak paten tersebut mendapat hak eksklusif dan hak ekonomi atas paten tersebut.
3.      Empat perbedan antara Paten Sederhana dan Paten Standar adalah

Paten Sederhana
Paten Standar
Syarat kebaharuanya hanya dibandingkan dengan prior art dalam negeri
Syarat kebaharuanya harus dibandingkan dengan invensi di seluruh dunia
Proses memperoleh paten lebih cepat dan ekonomis
Peoses memperoleh paten lebih mahal dan tahan lama
Jangka waktu perlindunganya lebih pendek (10 tahun)
Jangka waktu perlindunganya lebih lama (yakni 20 tahun)
Disediakan untuk sosmall scale innovation dengan jangka waktu komersial yang pendek
Disediakan untuk invensi yang akan dimohonkan perlindunganya atau dipasarkan ke seluruh dunia.

4.       Hak paten atas invensi tersebut di Indonesia adalah hak dari Mr. Smith. Hal ini dikarenakan adanya Hak Prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Nomor 12 Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 di mana hak prioritas memberikan pengakuan kepada pemohon paten bahwa tanggal permohonan paten di Negara asalnya, akan merupakan tanggal prioritas di Negara tujuan yang lainnya. Sehingga, karena waktu pendaftaran hak paten Mr. Smith yakni tanggal 10 Januari 2015 di Australia, dan waktu pendaftaran hak paten Ir. Sartono yakni tanggal 10 Februari di Indonesia, maka berdasarkan hak prioritas, Mr. Smith lah yang lebih berhak atas hak paten tersebut.

5.      Mungkin, karena adanya hak territorial di mana sebuah invensi hanya dilindungi dalam Negara atau wilayah yang memberikan perlindungan patennya. Jika sebuah paten tidak diberikan oleh Negara tertentu, maka invensi yang dimiliki tidak akan dilindungi di Negara tersebut, hal ini memungkinkan orang lain untuk memanfaatkan, mengimpor, atau menjual invensi yang tidak dilindungi itu di Negara tersebut.

6.      Tanggal yang menentukan jangka waktu 20 tahun adalah dimulai dari tanggal prioritas/ priority date, yakni tanggal penerimaan permohonan paten yang telah memenuhi persyaratan administratif. Hal ini sesuai dengan pasal 33 TRIPs Agrement yang berbunyi sebagai berikut The term of protection available shall not end before the expiration of a period of twenty years counted from the filling date yang maknanya adalah jangka waktu perlindungan paten dihitung mulai dari tanggal prioritas/ tanggal penerimaan, bukan dari tanggal dikabulkannya permohonan paten oleh kantor paten.

7.      Mungkin, berdasarkan Pasal 13 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, memungkinkan pihak yang melaksanakan suatu invensi pada saat invensi yang sama dimohonkan paten tetap berhak melaksanakan invensi tersebut sebagai pemakai terdahulu sekalipun terhadap invensi yang sama tersebut kemudian diberi paten. Namun, status sebagai pemakai terdahulu harus diajukan permohonannya ke Dirjen HKI Kemenkumham dengan menunjukkan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan adalah pemakai terdahulu.

8.      a) Dapat hal ini berdasar pada bunyi pasal 1 angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2001 yang berbunyi sebagai berikut ,”Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk ataupun proses, atau penyempurnaaan dan pengembangan produk atau proses“. Dari bunyi pasal tersebut terlihat bahwa invensi tidak harus merupakan barang yang baru melainkan juga dapat berupa penyempurnaan maupun pengembangan dari karya sebelumnya.

b) Inventor dapat meminta royalti kepada Mr X bila hak paten tersebut masih dipegang olehnya, sehingga dia memiliki hak eksklusif terhadap telepon tersebut. Namun bila telah habis masa pemberian hak paten tersebut, yakni setelah 20 tahun pemberian hak paten maka inventor mesin telepon tidak dapat meminta royalty kepada Mr X. Hal ini dikarenakan faksimile adalah invensi yang merupakan pengembangan dari invensi telepon, sehingga sebelum 20 tahun masa berakhir hak paten atas invensi telepon, semua invensi yang merupakan hasil pengembangan dari invensi telepon dapat dimintakan royalti.

Tuesday, March 10, 2015

Selayang Padang Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) - Pengantar

       Ini gan ada beberapa materi tentang pengantar Hukum Hak Kekayaan Intelektual ,sapa tau bisa menambah pengetahuan awal tentang Hki melalui beberapa soal berikut.Soal - soal bisa diunduh di blog dosen aku di https://materikuliahfhunibraw.wordpress.com/hukum-hak-kekayaan-intelektual/tugas-terstruktur-hki/ .Beliau adalah salah satu dosen pengajar Mata Kuliah Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya .

Dan ini jawaban dari soal - soal diatas

Tugas Terstruktur 1 (T1)

HUKUM  HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HUKUM HAKI) – KELAS A 

Firmansyah Maulana               125010100111014      (9)       
Trisna Widyaningtyas             125010100111018      (11)
Fadjar Ramdhani Setyawan    125010100111108      (16)

Lembar Jawaban
1.     Sebelum diratifikasinya TRIPs Agreement, Pemerintah Indonesia hanya memperhatikan Hukum Merek sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan, dan mengabaikan bidang HKI lain, seperti Paten, Hak Cipta, dan Desain Industri, karena pada saat itu kondisi masyarakat Indonesia yang baru merdeka memerlukan banyak pembaruan-pembaruan dalam hal pendidikan dan pembangunan, sehingga memerlukan ide, konsep, serta barang-barang dengan teknologi mutakhir hasil pemikiran bangsa barat yang merupakan obyek hak kekayaan intelektual, untuk dapat digunakan bagi kepentingan bersama demi kemajuan seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga, penghormatan mutlak atas semua hak atas kekayaan intelektual tidak dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, karena pada hakikatnya HKI hanya menghormati hak individu bukan hak komunal seluruh masyarakat. Mengingat kondisi-kondisi tersebut, penegakan hukum hak atas kekayaan intelektual secara mutlak dirasa tidak sesuai jika diberlakukan di Indonesia. Adapun penerapan hukum merek dalam UU No. 21 Tahun 1961 bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk-produk dengan merek palsu, serta melindungi pengusaha lokal yang telah dapat memproduksi suatu komoditas dengan suatu merek.

2.     3 (tiga) konvensi internasional di bidang HKI yang diorganisir oleh WIPO:
a.       Paris Convention for The Protection of Industrial Property
b.      Rome Convention
c.       Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works

3.      Konvensi Internasional di bidang HKI yang diorganisir oleh WTO adalah Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement)
4.      3 (tiga) konvensi internasional di bidang HKI yang diorganisir oleh WIPO masih berlaku, karena dalam TRIPs Agreement yang dibawahi oleh WTO mewajibkan seluruh negara anggota WTO untuk meratifikasi 3 (tiga) konvensi internasional di bidang HKI yang diorganisir oleh WIPO yakni Paris Convention, Berne Convention, dan Rome Convention. Sehingga, WIPO beserta konvensi-konvensi yang diadministrasikannya tetap berlaku walaupun sudah ada WTO beserta TRIPs Agreement-nya.

5.      Perlindungan HKI akhir tahun 1990-an dikaitkan dengan Perdagangan Internasional karena Negara industri maju /Negara barat mengalami defisit neraca perdagangan yang disebabkan oleh produk dari Negara maju tersebut kalah dan dirugikan oleh produk murah dari Negara berkembang yang dapat dibuat dengan membajak dan melanggar HKI produk – produk dari Negara maju. Sehingga negara maju berusaha menghubungkan syarat-syarat perdagangan internasional dengan perlindungan atas HKI, dalam bentuk sanksi-sanksi perdagangan bagi negara-negara yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap HKI negara maju tersebut. Negara industri maju melihat konvensi internasional dalam bidang HKI yang dikelola oleh WIPO tidak efektif melindungi HKI mereka karena tidak ada kewajiban bagi negara-negara di dunia untuk meratifikasinya. Untuk itu negara-negara maju berusaha mencari alternatif perjanjian internasional yang dapat mengikat seluruh negara di dunia agar mau melindungi HKI. Akhirnya, berdasarkan kesepakatan negara-negara dalam upaya negosiasi Uruguay Round, disetujui syarat-syarat perlindungan HKI dalam barang-barang yang diperdagangkan di dunia berupa Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement).

6.      3 (tiga) perbedaan sistem perlindungan HKI di dunia sebelum dan sesudah diratifikasinya TRIPs Agreement oleh negara-negara anggota WTO
No
Sistem Perlindungan HKI di dunia
Sebelum diratifitasinya TRIPs Agreement
Sesudah diratifikasinya TRIPs Agreement
1.
Hukum HKI berdiri sendiri-sendiri. Masing-masing Negara berdaulat mengatur Hukum HKI nya masing – masing.
Hukum HKI yang berlaku di Negara-negara di seluruh dunia memiliki prinsip yang sama berdasarkan TRIPs Agreement. Tidak ada lagi asas territorial dalam Hukum HKI.
2.
Badan/ Organsasi Internasional yang konsen dalam bidang HKI yakni WIPO tidak memiliki kekuatan untuk mengikat Negara – Negara diseluruh dunia untuk patuh dan meratifikasi konvensi-konvensi tentang HKI di bawah WIPO.
WTO memiliki kemampuan untuk mengikat Negara – Negara diseluruh dunia untuk patuh dan meratifikasi TRIPs Agreement dan konvensi-konvensi HKI di bawah WIPO
3.
WIPO tidak mampu memberikan sanksi terhadap Negara yang melakukan pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual
WTO dapat menjatuhkan sanksi terhadap Negara yang melakukan pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual berupa sanksi perdagangan internasional

Contoh Dialog Persidangan ,Part VII (Pembacaan Putusan )

Sidang Ketujuh - Pembacaan Putusan oleh Hakim

Dialog ini dibuat oleh kelompok 3 Prakter Peradilan Perdata Universitas Brawijaya Malang ,Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah Prakter Peradilan Perdata pada  Semester V Tahun 2014 dengan rincian anggota :
  1. Firmansyah Maulana - Hakim Ketua 
  2. Sabrina Liberty - Hakim Anggota 1
  3. Tiara Khurin In Firdaus - Hakim Anggota 2
  4. Trisna Widyaningtyas - Penasihat Hukum Penggugat
  5. Melina Varian - Penasihat Hukum Tergugat
  6. Alifia Berli - Saksi dari Penggugat
  7. Dimas Antep - Saksi dari Penggugat
  8. Asfa Firosa - Saksi dari Tergugat
  9. Delyvia Trianita - Saksi dari Tergugat
  10. Janathan Dio - Panitera

Keterangan Yang dimaksud dengan :
  1. Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan
  2. PHT adalah Penasehat Hukum Tergugat 
  3. PHP adalah Penasehat Hukum Penggugat  
Putusan dibacakan oleh Hakim ,khusus mengenai amar putusan harus dibacakan oleh Ketua Persidangan bila tidak maka putusan batal demi hukum ,sedangkan mengenai pertimbangan - pertimbangan dapat dibacakan oleh hakim anggota.



SIDANG KETUJUH


1.     Panitera : Hadirin dimohon berdiri Majelis Hakim memasuki ruang sidang (pramemory)
2.       Panitera : Hadirin dipersilahkan duduk kembali
3.   H.Ketua : Sidang lanjutan Pengadilan Agama Surabaya dengan nomer register perkara103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY pada hari Jumat, 12 Desember 2014 dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum (ketok palu 3x)
4.          Hakim : Baik, agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan dari majelis hakim. Sebelumnya apakah ada hasil dari upaya damai Penggugat?
5.          PHP: Kami tidak menemukan titik damai dengan Tergugat Yang Mulia,oleh karenanya kami mohon majelis memutus perkara.
6.           Hakim: Bagaimana dengan Tergugat?
7.           PHT : Kami juga tidak menemuka titik damai dengan Penggugat
8.           Hakim Ketua: ( mulai membacakan putusan siding )
9.           H.Ketua: Apakah saudara penggugat sudah mengerti dengan putusan yang dibacakan?
10.      H.Ketua : Apakah saudara Tergugat sudah mengerti dengan putusan yang dibacakan ?
11.   H.Ketua : Baik persidangan perdata dengan perkara perceraian dengan nomer register perkara 103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY dinyatakan selesai (ketok palu 3 kali )
12.   Panitera: Sidang Perkara Perceraian Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY dinyatakan selesai pada hari hari Jumat, tanggal 12 Desember 2014 ,Hadirin dimohon berdiriMajelis Hakim meninggalkan ruang sidang.
 


Inggil Resto - Kuliner Jawa Klasik di Malang

Hallo guys kali ini trisna akan review tempat kuliner yang ada di Malang. Kalo ke Malang musti coba tempat makan ini. Karena selain cita r...