Sidang Kedua- Pembacaan Jawaban oleh Tergugat untuk Menanggapi Dakwaan Penggugat
Dialog ini dibuat oleh kelompok 3 Prakter Peradilan Perdata Universitas Brawijaya Malang ,Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah Prakter Peradilan Perdata pada Semester V Tahun 2014 dengan rincian anggota :
- Firmansyah Maulana - Hakim Ketua
- Sabrina Liberty - Hakim Anggota 1
- Tiara Khurin In Firdaus - Hakim Anggota 2
- Trisna Widyaningtyas - Penasihat Hukum Penggugat
- Melina Varian - Penasihat Hukum Tergugat
- Alifia Berli - Saksi dari Penggugat
- Dimas Antep - Saksi dari Penggugat
- Asfa Firosa - Saksi dari Tergugat
- Delyvia Trianita - Saksi dari Tergugat
- Janathan Dio - Panitera
Keterangan Yang dimaksud dengan :
- Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan
- PHT adalah Penasehat Hukum Tergugat
- PHP adalah Penasehat Hukum Penggugat
SIDANGKEDUA
1. Panitera : Hadirin dimohon berdiriMajelis Hakim memasuki ruang sidang (pramemory)
2. Panitera : Hadirin dipersilahkan duduk kembali
3. H.Ketua : Sidang lanjutan Pengadilan Agama Surabaya dengan nomer register perkara103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY pada hari Senin, 10 Nopember 2014dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum (ketok palu 3x)
4. Hakim : Baik, agenda sidang kali ini adalah pembacaan jawaban dari saudara tergugat. Sudah siap tergugat? (sudah Yang Mulia) Silahkan..
5. PHT : Baik Yang Mulia (ngasih jawaban ke meja MH PHP dulu baru baca) Terima kasih
6. Hakim : Setelah tergugat memberikan jawaban terhadap surat gugatan, apakah penggugat akan mengajukan replik?
7. PHP: Iya Yang Mulia. Namun kami membutuhkan waktu untuk mempersiapkannya
8. H.Ketua : Kalau begitu majelis akan memberikan waktu 7 hari dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 17 Nopember 2014 pukul 13.00 WIB. Sidang Pengadilan AgamaSurabaya dengan nomer register perkara : 103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY ditunda (ketok palu 1x)
9. Panitera : Hadirin dimohon berdiriMajelis Hakim meninggalkan ruang sidang(pramemory)
No comments:
Post a Comment