Thursday, January 9, 2014
Hukum Asuransi
Dari beberpa pengertian tersebut dapat diuraikan unsur – unsur asuransi.Namun terdapat perbedaan pendapat antara Djoko Prakoso ,I Ketut Murtika dengan Abdulkadir Muhammad mengenai unsur – unsur asuransi.Menurut Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika dalam buku mereka Hukum Asuransi Indonesia disebutkan unsur – unsur asuransi yaitu :
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Inggil Resto - Kuliner Jawa Klasik di Malang
Hallo guys kali ini trisna akan review tempat kuliner yang ada di Malang. Kalo ke Malang musti coba tempat makan ini. Karena selain cita r...
-
Face is import thing for a women.They try many treatment to make their face beautiful,clean and white.One of treatment they used mask for th...
-
Indonesia memang lagi dilanda duka.Beberapa daerah di Indonesia kena bencana alam.Misalnya saja di Jakarta dengan banjirnya ,Jombang dengan ...
-
PRINSUP – PRINSIP UMUM HUKUM INTERNASIONAL 1.Lex Locus Intransisi/Intransit Adalah salah satu prinsip dalam hukum internasi...
No comments:
Post a Comment